Konsep Dasar PPN yang Jarang Diketahui

Konsep Dasar PPN yang Jarang Diketahui

PPN merupakan pajak yang dikenakan bagi seseorang yang melakukan transaksi jual beli baik oleh pribadi maupun badan usaha. Mungkin Anda seringkali menemui istilah ini dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya ketika Anda pergi ke supermarket, struk yang diberikan kasir memuat besaran ppn. Akan tetapi, sebenarnya apa arti dari istilah ini?

Jika Anda seorang pengusaha, mempelajari pajak dengan baik menjadi suatu keharusan. Hal ini karena Anda akan menemui istilah ini ketika sedang berhubungan dengan urusan pajak. Mengapa demikian? Karena istilah ini sangat berkaitan dengan usaha Anda.

Pengertian PPN

PPN merupakan singkatan dari pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada kegiatan jual beli baik barang maupun jasa oleh wajib pajak. Kegiatan jual beli ini bisa dilakukan oleh individu maupun badan usaha. Badan usaha yang dimaksud di sini yaitu pengusaha kena pajak (PKP).

Bagi Anda seorang pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, Anda berkewajiban untuk menyetorkan serta melaporkan pajak pertambahan nilai ini. Pajak menjadi salah satu kewajiban warga negara untuk membantu memakmurkan rakyat Indonesia. Seorang konsumen menjadi selaku pihak yang membayar pajak pertambahan nilai sesuai dengan transaksi yang dilakukan bersama PKP.

Dasar Pengenaan Pajak PPN (DPP PPN)

Mungkin Anda masih bertanya-tanya bagaimana cara untuk menghitung pajak pertambahan nilai. Perlu diketahui, terdapat dasar pengenaan pajak (DPP) untuk menghitungnya. Untuk DPP terdiri dari harga jual, nilai impor, penggantian, nilai lain dan nilai ekspor. Untuk DPP sendiri telah diatur pada pasal 9 ayat 1.

Tarif PPN

Berbicara tentang tarif PPN, Anda perlu mengetahuinya dengan baik dan benar selaku pengusaha. Tarif pajak jenis ini sesungguhnya telah diatur di undang-undang No. 42 tahun 2009 pasal 7. Terdapat beberapa ketentuan untuk pajak jenis ini. Di antara tarif pajak jenis ini adalah 10%, kemudian untuk tarif sebesar 0% dikenakan pada barang seperti ekspor barang yang kena pajak berwujud.

Selain itu tarif 0% juga diberlakukan pada ekspor barang kena pajak (akan tetapi tidak berwujud) dan ekspor jasa kena pajak. Untuk tarif pajak yang dikemukan sebagaimana ayat 1 dapat berubah dengan ukuran paling rendah sebesar 5% dan telah diatur oleh peraturan pemerintah.

Itulah ulasan tentang konsep dasar PPN yang jarang diketahui. Untuk mengelola bisnis Anda dengan baik sebaiknya siapkan catatan keuangan harian agar lebih mudah. Anda juga bisa menentukan besaran yang dikenakan pada usaha dengan meneliti keuangan dengan baik. Sekarang Anda tidak perlu khawatir karena BukuKas akan membantu Anda dalam mengelola bisnis yang sedang dikembangkan.

Aplikasi untuk catatan keuangan harian ini sangat ramah digunakan oleh pemula yang baru memasuki dunia bisnis. Untuk mendapatkannya, Anda bisa men-download-nya secara langsung melalui playstore. Dengan aplikasi ini, urusan keuangan bisnis dapat terkontrol dengan baik.

Newbie Blogger, Newbie Teacher and Young Father